Sudah Lima Bulan Berjalan, 4 Oknum Petugas di Bandara Soetta Berhasil Palsukan Ratusan Surat Swab Antigen
TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan pemalsu ratusan surat swab antigen untuk calon penumpang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan polisi beserta barang buktinya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Sany Setiyono mengatakan, empat tersangka berinisial MSF, S, HF, dan AR, sudah menjalankan bisnis ini selama lima bulan lamanya. Mereka, kata Sigit, merupakan petugas Bandara Soetta yang menjual surat swab antigen palsu dengan harga Rp200.000 – Rp300.000.
Petugas akhirnya dapat membongkar kejahatan ini pada Rabu, 23 Februari 2022, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Kita berhasil amankan 4 orang tersangka, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bandara Soetta. Sudah 5 bulan, bahkan pada bulan Februari ada ratusan surat (palsu) yang sudah dihasilkan” kata Sigit kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Jumat, 25 Februari.
Baca juga:
- Tengah Malam Kedatangan Tamu Mengerikan, Dobrak Pintu Lalu Tusuk Suami yang Sedang Tidur dengan Istri
- Tak Ingin Suaminya Direbut, Sumartinah Ancam Seorang Wanita Muda Pakai Gunting di Kafe Daerah Cipondoh
- Penganiaya Ketum KNPI Sudah Ditangkap, Tapi Polisi Diminta Ungkap Motif Dibalik Pengeroyokan yang Diduga Bermuatan Politik
- Satu Bulan Kematian Wiyanto Halim: Keluarga Masih Belum Lega karena Polisi Belum Perlihatkan CCTV yang Merekam Korban dari Awal Kepergian
Sigit menyampaikan, para pelaku merupakan oknum petugas di Bandara Soetta. Dalam pengungkapan ini, lanjut Sigit, pihaknya memastikan para tersangka dikeluarkan dari penugasan Bandara.
“(Mereka) oknum dari petugas-petugas di Bandara dan maka hari ini kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder memastikan oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 4 dan atau 6 tahun penjara.