VIDEO: Jadi Tersangka Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik selama 7 jam. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Crazy Rich itu melakukan tindak pidana. Setelah penyidik memutuskan untuk menangkap Indra Kenz. Selanjutnya, akan segera melakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2). Simak video lengkapnya berikut ini.

>