Awas, Pelaku Balap Liar Saat Pandemi COVID-19 Bisa Dipidana

JAKARTA - Fenomena aksi balap lari liar di tengah pandemi mulai bermuculan di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Bahkan aksi ini sampai menutup jalan atau fasilitas umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi balap liar melanggar peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang. Dengan demikian, pihaknya akan membubarkan kegiatan itu.

"Akan kita bubarkan mereka semuanya karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari 5 orang akan kita bubarkan," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 14 September.

Namun, kata dia, jika para pelaku tidak mendengarkan imbauan penegakan hukum akan dikedepankan. "Tidak mau juga diindahkan, ada pasal-pasal KUHP di situ," ucap Yusri.

Selain itu, para pelaku balap lari liar juga bisa disangkakan dengan Undang-Undang 38 Pasal 12 ayat 3 tahun 2014 tentang jalan. Dalam aturan itu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

"Kemudian ada KUHP di situ karena mereka menganggu, apalagi kalau mereka sampai menutup jalan nanti akan kita lakukan penindakan, tapi tetap secara persuasif dan humanis dulu," kata Yusri.

Untuk itu, dia meminta selama PSBB ini kegiatan seperti itu ditiadakan. "Nanti kita patroli juga, kita bubarkan segera. Ngga mau, melawan? Ada di Pasal 212 di Pasal 216 di 218 KUHP. Kita kenakan di Pasal-Pasal penindakan kalau mereka memang dibubarkan tapi tidak mengindahkan perintah petugas," tandas dia.

Adapun aksi balap lari liar mulai bermunculan di beberapa wilayah antara lain Bekasi, Cipondoh, Ciledug, Tangerang hingga yang terbaru terjadi di Jakarta Barat dan Bulungan Jakarta Selatan.