Diperkuat Keterangan Saksi Ahli, Puspom TNI AD Hentikan Penyelidikan Kasus KSAD Dudung

JAKARTA - Puspom TNI AD menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan ahli, kasus ini dinilai tidak dapat dilanjutkan. 

Hal ini disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 23 Februari. Agus menyebutkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9-22 Februari 2022. 

"Dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI)," jelasmnya. 

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif. 

Sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

 

Hasil keterangan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana," terangnya. 

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," demikian.