Anies Memang Punya Kebijakan Pengelolaan Sampah Memadai, Tapi Implementasinya Dinilai Lemah
JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengakui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah cukup mengeluarkan aturan dan kebijakan pengelolaan sampah berbasis penguatan proaktif warga.
Kebijakan tersebut yakni Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Pergub tersebut mewajibkan rumah tangga melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun, Tubagus menilai implementasi kebijakan ini masih lemah. Pengamatannya, sampai saat ini banyak warga yang masih belum tahu adanya penjadwalan pembuangan sampah di lingkup rumah tangga.
"Satu tahun berjalan, Pergub 77/2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat RW belum mendapat sosialisasi dan informasi dari tingkat kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup," kata Tubagus dalam keterangannya, Senin, 21 Februari.
Selain itu, lanjut Tubagus, angka timbulan sampah yang terus bertambah di Provinsi Jakarta penyebab utamanya adalah implementasi kebijakan yang lemah dan cenderung mengandalkan berbasis proyek.
Sementara, Tubagus memandang asas-asas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah semakin ditinggalkan.
Hal itu ditujukkan saat Anies melakukan pembangunan pengelolaan sampah dengan metode insinerator atau pembakaran sampah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tubagus pun meminta Anies mengevaluasi program tersebut.
"Walhi Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta segera meninggalkan pendekatan pengelolaan sampah berbasis proyek bakar-bakaran sampah, dan kembali pada asas keberlanjutan, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, dan keamanan pengelolaan sampah," ujar dia.
Baca juga:
Selain itu Tubagus mendesak Anies memaksimalkan pelaksanaan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, sebagai upaya pengurangan sampah di tingkatan sumber.
"Konsep ini juga merupakan semangat dari lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang berangkat dari perubahan paradigma pengelolaan sampah, yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir (kumpul-angkut-buang) yang sudah saatnya ditinggalkan," imbuhnya.