Polres Singkawang Tangkap AJ, Pelaku Penusukan karena Cemburu Istrinya Sering Dihubungi Pria
PONTIANAK - Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial TKP alias AJ yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap TSF, dan mengakibatkan korban menjalani perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang karena mengalami luka serius.
Diketahui kejadian penganiayaan berat ini terjadi lantaran pelaku cemburu karena korban sering menghubungi istrinya melalui via telepon.
"Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, belum lama ini," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, dilansir Antara, Senin, 21 Februari.
Pelaku waktu itu pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang di dalam joknya sudah disiapkan pisau. "Saat itu tujuan tersangka adalah memang untuk mencari dan akan membunuh korban," tuturnya.
Pada saat di perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban yang saat itu korban menggunakan sepeda motor.
Baca juga:
Kemudian tersangka putar balik dan mengikuti korban dari belakang. "Lalu tersangka melihat korban berhenti di halaman rumah saksi," katanya.
Pada saat korban sedang ngobrol dengan saksi, tersangka mengambil pisau yang tersimpan di dalam jok motornya. Kemudian berjalan dan langsung menikamkan pisau ke arah perut korban.
Namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai lengan kiri korban. Sedangkan bagian ujung pisau mengenai bagian perut korban.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi lalu menyelamatkan korban dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
Selang beberapa menit kemudian, anggota Polres Singkawang langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti seperti pisau milik tersangka, pakaian dan celana milik korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Sedangkan korban langsung kami bawa ke RSUD Abdul Aziz untuk diberikan pertolongan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.