Satgas Pangan Polri Usut Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang Sumut
JAKARTA - Satgas Pangan Polri bakal mendalami temuan aksi penimbunan 1,1 juta kilogram oleh perusahaan swasta di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa pola produksi hingga distribusi.
"Dari temuan ini satgas pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalan satu hari," ujar Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin, 21 Februari.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan data per hari dengan jumlah yang ditemukan saat ini.
Perbandingan itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana terkait penimbunan. Di mana, aksi penimbunan diatur dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Ini masih pendalaman tapi secara lebih detail," kata Helmy.
Sebelumnya, tumpukan minyak goreng yang ditemukan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, ternyata milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Tak tanggung-tanggung timbunan minyak goreng yang siap untuk dipasarkan itu berjumlah 1,1 juta kilogram.
Baca juga:
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait menyatakan alasan pihak perusahaan menimbun minyak goreng lantaran takut mengalami kerugian. Di mana, saat ini pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu.
"Waktu kita tanya kenapa ini tertahan begini, mereka menyampaikan keluhannya, takut rugi dengan HET sekarang," kata Naslindo.