KPK Sita Aset Miliki Bupati Probolinggo Nonaktif, Nilainya Mencapai Rp7 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Aset tersebut berada di sejumlah tempat di kawasan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput bersama suaminya, Hasan Aminuddin.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari.

Ali mengatakan penyitaan dilakukan pada hari ini atau Jumat, 18 Februari. Berikut rincian aset yang disita penyidik KPK: satu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ungkapnya.

Selanjutnya, tim penyidik akan menelusuri kepemilikan harta milik Puput dan suaminya. "Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.