PKB Sependapat dengan KPU, Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar 120 Hari
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 120 hari.
Diketahui, penetapan masa kampanye ini sempat menjadi polemik lantaran beda pendapat dengan pemerintah yang menginginkan agar dilakukan tidak lebih dari 90 hari. Sementara, sejumlah fraksi di Komisi II DPR mengusulkan menjadi 50 hari, 60 hari sampai 75 hari.
"Saya sependapat dengan KPU. Masa kampanye 120 hari untuk memberi waktu yang cukup bagi masyarakat mengenali semua calon anggota DPRD di dapil, calon DPD dan calon presiden-cawapres. Waktu 120 hari tidaklah panjang untuk berkampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis, 17 Februari.
Politikus PKB itu menilai, idealnya capres dan cawapres harus bertemu dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga masa kampanye bisa lebih lama.
Dia mengakui, keberadaan media sosial bisa dimanfaatkan para calon untuk berkampanye. Namun menurutnya, pertemuan secara langsung dengan masyarakat tetap penting.
Baca juga:
"Jumlah kabupaten/kota di Indonesia lebih dari 510 daerah. Artinya, kalau 1 hari seorang capres/cawapres berkampanye pada satu kabupaten/kota, masih kurang," jelas Luqman.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya tetap teguh mengusulkan kepada Komisi II DPR RI tentang masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR meminta masa kampanye dipangkas menjadi 50 sampai 90 hari saja.
"KPU tetap mengusulkan 120 hari dengan beberapa pertimbangan. Pertama terkait dengan perselisihan atau gugatan terhadap pencalonan yang dilakukan oleh internal parpol, penyiapan logistik, dan sebagainya," ujar Ilham dalam peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 Februari.
Meski begitu, Ilham mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan soal penetapan masa kampanye tersebut. KPU masih akan membahas hal ini lebih lanjut dengan dewan dalam beberapa hari ke depan.
"KPU akan kembali mengajukan rancangan aturan KPU terkait dengan rancangan tahapan jadwal Pemilu ke Komisi II DPR," kata Ilham