KKP Musnahkan 121 Kg Komoditas Perikanan Terpapar Bakteri di Ternate
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate, memusnahkan sebanyak 121,9 kilogram komoditas perikanan yang terpapar bakteri e coli
"Pada sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual dan muntah," kata Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.
Arsal Azis memaparkan, sejumlah komoditas tersebut terdiri antara lain 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis), berdasarkan laporan identifikasi LPSPL Sorong Satker Ternate, yang akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021.
Kemudian, lanjutnya, 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021, serta 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang diamankan pada 21 Januari 2022.
Arsal mengatakan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/mutu dari media pembawa tersebut," katanya.
Selain itu, ujar dia, pengujian laboratorium dilakukan pula dengan menggunakan cara sampling yaitu menguji beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya.
Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella.
Baca juga:
Disebutkan, ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.
Berdasarkan temuan ini, BKIPM Ternate kemudian memusnahkan dengan cara dibakar pada Selasa, 15 Februari.
Arsal menyebut tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a) yang menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
"Kegiatan pemusnahan komoditas perikanan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Arsal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.