Kejagung Dalami Perjalanan Jaksa Pinangki Keluar Masuk Indonesia
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah memeriksa dua karyawan Keimigrasian Kemenkum HAM untuk memastikan perjalanan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar masuk Indonesia.
"Kalau dari Dirjen Imigrasi kita lihat perlintasan aja. Pendalaman memastikan kapan dia (Jaksa Pinangki) berangkat," ucap Febrie kepada wartawan, Rabu, 9 September.
Febrie membantah jika pemeriksaan itu berkaitan dengan penerbitan paspor dan perkara red notice Djoko Tjandra. Alasanya, tim penyidik belum mendalami perihal tersebut.
"Belum ada kaitannya. Belum ada kaitan kesana," kata dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya meneriksa dua karyawan Keimigrasian Kemenkum HAM. Mereka adalah Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.
Kemudian, Danang Sukmawan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan berlangsung ketika Djoko berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Bahkan, tanpa sepengetahuan atasanya Pinangki sudah sembilan kali keluar negaru di tahun 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Dengan terungkapnya hal itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin.
Hingga akhirnya Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus TPPU, Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit diduga dari tindak pidana korupsi. Mobil jaksa Pinangki BMW SUV X5 sudah disita Kejagung