JHT Cair Tunggu Usia 56 Tahun, Gerindra: Kebijakan Menaker Ida Fauziyah Tak Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi

JAKARTA - Partai Gerindra mengkritisi kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Di mana pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Pasalnya, kebijakan ini keluar di tengah banyaknya korban PHK pada masa pandemi COVID-19.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, dana JHT merupakan uang yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK. Apalagi, uang tersebut akan digunakan sebagai modal usaha baru.

"Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," ujar Muzani kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

Sekjen Gerindra itu menjelaskan, selama pandemi melanda jutaan orang telah di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini, kata dia, otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.

Sebab itu, kata Muzani, dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," beber Muzani.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, dana JHT menjadi penting bagi pekerja untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin guna bertahan hidup tanpa pekerjaan.

"Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tambah Muzani.

Oleh karena itu, Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini," tegasnya.

Muzani menilai, pemerintah semestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," katanya.

Muzani menambahkan, pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," tutup Muzani