PPKM Diperpanjang, Kapasitas Pegawai WFO dan Kegiatan Sosial-Budaya di Daerah Level 3 Dilonggarkan Jadi 50 Persen

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu minggu ke depan. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah ingin menjaga keseimbangan terhadap sektor kesehatan dan ekonomi.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam," kata Luhut pada Senin, 14 Februari.

Luhut menyebut, akan ada pelonggaran pembatasan kapasitas pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Luhut belum membeberkan daerah mana yang nantinya akan menerapkan PPKM Level 3 sepekan ke depan. Namun, dalam penerapan PPKM seminggu terakhir, Level 3 diterapkan di Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta, dan Bandung Raya.

Sebelumnya, aturan WFO di perkantoran daerah PPKM Level 3 dibatasi kapasitas 25 persen pegawai. Kini, WFO pegawai diperkenankan menjadi 50 persen kapasitas.

"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di level 3 yang sebelumnya 25 persen menajdi 50 persen atau lebih," ujar Luhut.

Selain perkantoran, pembatasan kapasitas orang pada aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menajdi 50 persen.

Pelonggaran kapasitas pengunjung ini, kata Luhut, semata-mata untuk menekan keterpurukan ekonomi di berbagai kalangan, terutama pedagang kecil dan pekerja seni.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, para pekerja seni seperti penampilan wayang dan aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," tuturnya.

Luhut menyebut detail dari peraturan PPKM Jawa-Bali sepekan ke depan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).