Kelompok Hak Asasi di Nigeria Ingin Pastikan Twitter Dapat Digunakan Tanpa Pengaruh Pemerintah
JAKARTA - Sebuah kelompok hak asasi Nigeria telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memaksa pemerintah menerbitkan perjanjian dengan Twitter yang mengarah pada pemulihan layanan perusahaan media sosial itu bulan lalu setelah adanya larangan enam bulan.
Nigeria menangguhkan Twitter sejak Juni lalu setelah perusahaan media sosial asal AS itu menghapus unggahan dari Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari, yang mengancam akan menghukum para separatis di negara itu.
Bulan lalu pemerintah Nigeria mengatakan mencabut larangan itu, setelah Twitter setuju untuk membuka kantor lokal dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan kode etik, di antara perjanjian lainnya.
Proyek Hak dan Akuntabilitas Sosial Ekonomi (SERAP) mengatakan pada Minggu, 13 Februari, bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan untuk memaksa Presiden Buhari dan menteri informasinya Lai Mohammed, untuk menerbitkan salinan perjanjian guna memastikan hal itu tidak termasuk perjanjian yang dapat membahayakan kebebasan berekspresi.
"Menerbitkan perjanjian akan memungkinkan orang Nigeria untuk menelitinya, mencari solusi hukum yang sesuai, dan memastikan bahwa kondisi untuk mencabut penangguhan Twitter tidak digunakan sebagai dalih untuk menekan wacana yang sah," kata salinan tantangan pengadilan, seperti dikutip Reuters.
Baca juga:
SERAP mengatakan pemerintah telah mengabaikan permintaan yang dibuat pada Januari lalu untuk salinan perjanjian. Tidak ada komentar langsung dari kepresidenan dan kementerian informasi tentang hal ini.
Juni lalu, SERAP dan kelompok lain mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melawan larangan atas Twitter, dengan alasan bahwa larangan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Pengadilan Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat akan memutuskan minggu ini apakah akan melanjutkan dan membuat keputusan tentang tantangan SERAP terhadap larangan Twitter oleh pemerintah Nigeria. Pemerintah, bagaimanapun, ingin pengadilan untuk membuang kasus tersebut, dengan alasan bahwa hal itu telah diambil alih oleh berbagai peristiwa.