Klaim JHT Tunggu Usia 56 Tahun, DPR: Jika Mereka Terdampak PHK Maka untuk Kehidupan Sehari-hari Saja Amat Susah
JAKARTA - Komisi IX DPR menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat, khususnya para pekerja.
Sebab, dalam beleid tersebut dutuliskan manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Nah, aturan inilah yang ditolak.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir, mengatakan evaluasi penting agar aturan baru ini tidak berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
"Tampak sekali pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini. Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis," ujar Anas kepada wartawan, Minggu, 13 Februari.
Menurut Anas, pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia saat ini. Di mana, kata dia, ketahanan ekonomi masyarakat sedang sangat rentan dan berada dibawah angka rata-rata, bahkan masih banyak yang gajinya dibawah UMR.
"Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah," tegas Anas.
Baca juga:
Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP itu mengingatkan, pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini. Pasalnya, akibat pandemi COVID-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. Apalagi pekerja hanya mengambil uangnya sendiri bukan meminta subsidi kepada pemerintah.
"Meski pekerja atau buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri," kata legislator dapil Jawa Timur III itu.
Anas menambahkan, logika pemerintah harus dibenahi dalam melihat manfaat JHT bagi pekerja. Sebab, menunggu usia 56 tahun baru bisa mencairkan uangnya sendiri itu sama saja menunda kesejahteraan warga.
"Melihat azas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenerin, bahwa untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua. Jika klaim JHT hanya bisa dicairkan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup," tandasnya.