Panggil 2 Pengacara, KPK Dalami Pengurusan Pembebasan Tanah Sekolah di Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara bernama Yoga Gumilar dan Bagus. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis, 10 Februari kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk perihal pembebasan lahan sekolah dasar (SD).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Dalam kasus ini, Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Dia serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Penetapan ini dilakukan karena Pepen diduga menerima miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.