Polisi Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja di Kota Malang, Narkoba Dipesan dari Penghuni Lapas

MALANG - Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap satu orang tersangka berinisial MD (37) beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 1,08 kilogram.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan pelaku yang ditangkap polisi mengaku mendapatkan ganja melalui pemesanan dari seseorang yang berada dalam lembaga pemasyarakatan di Kota Malang.

"Tersangka melakukan pemesanan narkotika dari penjual dengan inisial T, yang saat ini berada di dalam lapas di Kota Malang," kata Deny dikutip Antara, Rabu, 9 Februari.

Deny menjelaskan, tersangka MD melakukan pemesanan ganja kering tersebut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Kemudian, penjual yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan itu memberikan perintah kepada seseorang untuk menaruh ganja menggunakan sistem ranjau.

Menurutnya, ganja tersebut diletakkan seseorang di bawah pohon di kawasan Comboran, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka MD kemudian berputar-putar sebelum akhirnya mengambil barang yang dibungkus dalam kresek warna hitam tersebut.

"Kemudian barang itu dibawa. Tidak lama kemudian, dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Sukun. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa oleh pelaku," katanya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan satu buah kresek yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait asal usul ganja kering tersebut. Ditengarai dari jenis kemasan yang dipergunakan untuk membungkus ganja tersebut, kemungkinan besar berasal dari wilayah Aceh.

"Asal usul barang masih didalami, masih dilakukan penyelidikan. Dilihat dari model bungkusnya, berdasar pengalaman saya mengungkap kasus ganja, ini berasal dari Aceh," katanya lagi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.