Polri Jelaskan Sengkarut Pengukuran Tanah Proyek Bendungan di Wadas Purworejo hingga Warga Diduga Memprovokasi Diamankan

JAKARTA -  Polri memaparkan awal mula sengkarut pengukuran tanah proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Dalam prosesnya menyebabkan bentrokan antara polisi dengan warga.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses pembangunan Bendungan Bener bermula pada tahun 2018. Namun, hingga saat ini pembangunan itu tak kunjung selesai.

Sebab, di balik proses pembangunan itu ada warga dari Desa Wadas yang menolak pembangunan bendungan tersebut. Mereka pun melakukan langkah hukum.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 23 Juli 2021. Pihak tergugat merupakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

"Ini (gugatan, red) terkait pembaruaan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Jadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.

Dalam proses persidangan, majelis hakim PTUN Semarang memutuskan tak mengabulkan gugatan yang diajukan warga Desa Wadas. Putusan itu tertuang dalam putusan nomor 68/G/PU.2021/PTUN/SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Berdasarkan putusan itu, pihak terkait mengumpulkan seluruh warga yang pro dan kontra terkait pembangunan Bendungan Bener di kantor BPN Jawa Tengah pada 6 Desember 2021. Tujuannya untuk memediasi mereka.

Kemudian, dua hari berselang Kapolda Jawa Tengah, Gubernur, dan Pangdam membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Wadas tersebut.

Dilibatkannya Polri dan TNI ini berdasarkan surat permohonan pendampingan dalam Surat Kementerian PUPR Nomor UM 0401.AG.3.4./45 tanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Selain itu, ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo.

"Kemudian pada tanggal 8 Februari 2022 dilaksanakan kegiatan pengamanan pengukuran lokasi tambang tersebut. Kegiatan pengamanan dimulai pada tanggal 6 Februari 2022 dengan mengadakan rapat persiapan yang dipimpin oleh Kapolda bersama Pemprov, BPN, dan BBWSO," kata Ramadhan.

Usai melakukan tahapan pengamanan, tim yang dibentuk melakukan negosiasi kepada masyarakat yang kontra dengan pembangunan Bendungan Bener.

"Satgas pengamanan melakukan pendampingan menuju objek pengukuran yang sudah ditentukan bersama tim pengukur sampai dengan selesai," katanya.

Namun, tak dipungkiri ketika proses pengukuran sempat ada tindakan protes dari warga. Mereka memprovokasi dan melawan petugas.

"Terhadap kelompok-kelompok yang kontra dan memprovokasi warga yang diukur bidang tanahnya. Satgas Gakkum melakukan pengamanan," kata Ramadhan

Ada 64 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu ditemukan satu orang yang terkonfirmasi COVID-19. Sehingga diarahkan untuk menjalani isolasi terpusat

"Dan saat ini beberapa warga yg diamankan karena sesuatu hal, saat ini semuanya sudah dikembalikan ke keluarganya," ungkapnya.

Sementara proses pengukuran lahan pun terus dilanjutkan. Hasilnya, ratusan lahan pun telah selesai diukur dan didata.

"Hasil pengukuran ini hingga hari tersebut ya, sebanyak 144 bidang dari target 150 bidang. Dan sisanya akan dilanjutkan hari esoknya," kata Ramadhan.