Lagi! Google Digugat Rp34,5 Triliun di Eropa karena Anti-Persaingan

JAKARTA - Google digugat di Eropa atas tuduhan anti-persaingan terhadap layanannya, Google Shopping. Dilayangkan oleh layanan perbandingan harga PriceRunner, Google diminta ganti rugi sebesar 2,4 miliar dolar AS atau setara Rp34,5 triliun.

PriceRunner dalam gugatannya menuduh Google terus melanggar perintah penegakan anti-trust Komisi Eropa 2017 terhadap layanannya sehubungan dengan pencarian produk, serta mencari kompensasi atas pelanggaran yang memungkinkan Google meraup pendapatan dengan mengorbankan pesaing.

Untuk mendukung tuduhannya, PriceRunner menunjuk ke sebuah studi yang dilakukan oleh perusahaan akuntansi, Grant Thornton. Studi itu menemukan harga untuk penawaran yang ditampilkan dalam layanan perbandingan belanja Google sendiri.

Itu bisa mencapai 16 hingga 37 persen lebih tinggi untuk kategori populer seperti pakaian dan sepatu, dan antara 12 hingga 14 persen lebih tinggi untuk jenis produk lain vs layanan perbandingan harga saingan.

Selain itu, PriceRunner juga mengutip perkiraan bahwa konsumen Eropa membayar lebih sekitar miliaran per tahun sebagai akibat dari mesin pencari Google, yang mengembalikan tautan ke produk lebih mahal daripada yang ditawarkan melalui layanan perbandingan harga (non-Google).

“Apa yang dinyatakan oleh Komisi Uni Eropa (UE) adalah (Google) menurunkan pesaing dalam hasil pencarian. Hal ini menyebabkan konsumen membayar lebih banyak uang setiap tahun karena Google tidak menunjukkan hasil yang paling relevan dan dengan harga yang terlalu tinggi ketika mereka dapat menunjukkan hasil yang lebih baik lebih jauh," ungkap CEO PriceRunner, Mikael Lindahl, seperti dikutip dari TechCrunch, Selasa, 8 Februari.

“Mereka telah mencoba melakukan beberapa perubahan pada layanan yang berarti memungkinkan untuk menjual kembali iklan berdasarkan atas Google. Ini masih model berbasis lelang. Ketika Google tahu bahwa mereka harus menunjukkan hasil dari (saingan) yang harus mereka lakukan ini dan mereka tidak. Jadi mereka pasti masih menyalahgunakan posisinya karena konsumen masih dirugikan," imbuhnya.

Memang benar, raksasa teknologi itu terus memiliki pangsa pasar yang sangat dominan di kawasan ini, dengan mengambil alih 90 persen pasar di sebagian besar negara di Wilayah Ekonomi Eropa dan di Inggris.

“Google harus menunjukkan hasil yang paling relevan dan harus didasarkan pada algoritma pencarian normal. Apa yang tidak dapat mereka lakukan, apa yang dikatakan Komisi UE ilegal adalah ketika mereka secara manual dan dengan algoritme memanipulasi hasil pencarian untuk membuat pesaing lebih jauh ke bawah dalam hasil, dan inilah yang mereka lakukan," jelas Lindahl.

Sebelumnya, Google juga didenda setelah pengadilan Eropa memutuskan bahwa perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli UE pada November tahun lalu.

Kemudian, Pengadilan Umum UE menguatkan keputusan untuk mendenda Google sebesar 2,8 miliar dolar AS karena lebih menyukai layanan perbandingan belanjanya sendiri daripada pesaingnya, sekaligus menurunkan saingan dalam hasil penelusuran organik.

Setelah itu, Google membuat beberapa penyesuaian awal tentang cara kerja layanan pencarian produknya, yakni menggandakan model lelang.