Anggota Komisi VII DPR RI Usulkan SKK Migas Jadi Badan Usaha
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengusulkan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha khusus. Usul ini diberikan lantaran Ridwan pesimis dengan target peningkatan produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari.
"Target sejuta ini masih pesimis jika cara kerja SKK Migas masih banyak birokrasi," ungkap Hisjam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI secara virtual, Rabu, 2 Februari.
Ia juga mengkritisi kinerja Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto yang sudah menjalakan separuh masa jabatannya namun belum melakukan banyak perubahan di SKK Migas.
"Terlalu banyak birokrasi padahal sudah separuh masa jabatan tapi belum melakukan banyak perubahan,"imbuhnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Migas. Menurutnya Indonesia saat ini membutuhkan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan hulu migas yang permanen dan sah di mata hukum melalui undang-undang.
Baca juga:
"Terlalu lama terjadi kekosongan hukum di SKK Migas yang memang berada di bawah Kementerian ESDM,"ujarnya.
Sebelumnya, pada 13 November 2012, MK membatalkan 18 ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas Putusan MK No. 36/PUU.X/2012. Dalam pandangan MK, BP Migas bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kemudian menjadi dasar penggantian peran BP Migas oleh SKK Migas.