Satu Lapak Dijual Rp5 Juta: Pelaku Pungli di Pasar Lama Tangerang Jumlahnya Puluhan Orang dari Kelompok yang Berbeda

TANGERANG - Polisi terus mendalami kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Lama Tangerang. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Komarudin mengatakan ada puluhan orang yang diduga melakukan pungli di lokasi tersebut.

“Kalau informasi yang kita terima, dalam semalam bisa sampai 20-an orang yang mengutip (meminta) uang kepada pedagang,” kata Komarudin saat dihubungi, Selasa, 2 Februari, malam.

Ia mengatakan, puluhan orang itu bukan dari satu jaringan yang sama. Komarudin menduga ada beberapa kelompok dari 20 orang yang diduga lakukan pungli.

“20 orang itu berbeda, bukan dalam satu jaringan yang sama. Disinyalir ada beberapa kelompok di dalam, dugaan kita seperti itu,” tuturnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku pemungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang. Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin.

“Sementara baru lima, dari catatan nama-nama yang berhasil kami peroleh baru baru lima dan kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masarakat,” kata Komarudin.

Komarudin menuturkan ke-5 kelima orang ini diamankan saat beraksi atau pun saat menunggu pungli. Adapun pungli yang dilakukan dari berbagai macam seperti menjual lapak dagangan.

"Macam-macam, ada yang menerima atau pun memungut pungli secara langsung ada yang menjual lapak,” tuturnya.

Komarudin menilai, aksi para pelaku itu sangat memprihatinkan. Pasalnya, lapak yang dijual bukan milik pelaku pungli.

“Jadi untuk diketahui satu lapak bisa dijual sampai dengan Rp5 juta, bahkan itu ada kuitansinya. Tentunya perlu tertibkan, untuk menjamin kelancaran iklim usaha investasi di Kota Tangerang,” katanya.

Oleh sebab itu, Komarudin berharap jika masyarakat menjadi korban pungli untuk segera melapor ke Polres Metro Tangerang. Agar tidak tejadi kasus serupa di wilayahnya.

“Kami dari kepolisian melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu atau pun melakukan intimidasi dan lain sebagainya," tandasnya.