Satpol PP Kalbar Musnahkan 38.880 Telur Ilegal

PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat Anthonius Rawing mengatakan, pihaknya memusnahkan 38.880 butir telur ilegal hasil penertiban dari salah satu pemasok telur.

"38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak," kata Antonius di Pontianak dikutip Antara, Senin, 31 Januari.

Dia menjelaskan, penyitaan telur tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di mana pihaknya langsung bergerak ke lokasi salah satu komplek pergudangan. 

Namun saat meminta keterangan dan dokumen terkait telur tersebut, pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya menyita telur tersebut dan memusnahkannya pada hari ini.

"Ada dua jenis, yaitu telur ayam rab dan telur asin semuanya berjumlah 38.880 butir. Temuan pertama kemarin 12.000 butir juga sudah dimusnahkan," tuturnya.

Antonius berharap masyarakat bisa melakukan bisnis secara legal sehingga tidak mengalami kerugian akibat di razia petugas.

Sementara itu, Sekda Kalbar, Harisson mengatakan, Pemprov Kalbar memiliki kewajiban melakukan razia terhadap barang-barang ilegal, seperti telur yang dilakukan Satpol PP pada hari ini karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Jika ini kita biarkan maka akan mengganggu stabilitas harga. Ini kita lakukan berdasarkan laporan komunitas peternak yang menginformasikan adanya telur ilegal dan dari hasil razia itu memang ditemukan adanya telur ilegal," katanya.

Menurut Harisson, Pemilik telur tersebut sudah di periksa dan mengakui telur ini ilegal tanpa dokumen resmi dan ini sebenarnya juga membahayakan kesehatan masyarakat, karena dikhawatirkan telur ini rusak.

"Telur ini informasinya dari Jawa Timur, namun masuk ke Kalbar tidak mengikuti prosedur yang ada," kata Harisson.