Keluarga Rahmat Effendi Diduga Ikut Menerima Aliran Uang Korupsi, KPK Dalami Lewat Saksi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang suap yang diduga turut diterima oleh keluarga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Pendalaman ini akan dilakukan melalui para saksi yang akan dihadirkan untuk menelisik dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apa pun itu kami akan konfirmasi dan didalami di dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami konfirmasi informasi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 26 Januari.

Ali mengatakan semua informasi yang didapat KPK akan dikembangkan. Komisi antirasuah menyebut mereka punya waktu empat bulan untuk menelisik dan mengembangkan dugaan korupsi yang menjerat Pepen, termasuk mendalami keikutsertaan keluarganya dalam kasus ini.

"Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu 4 bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.