Travel Bubble Indonesia - Singapura Dibuka Saat Omicron Mengancam, Simak Persyaratannya!

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk membuka pintu perbatasan (travel bubble) dengan Singapura meski saat ini masih terjadi peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron di dalam negeri.

“Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam-Bintan dengan Singapura agar memacu kegiatan pariwisata,” ujarnya melalui saluran virtual pada Senin, 24 Januari.

Menurut Airlangga, langkah yang diambil merujuk pada Surat Edaran (SE) Tentang Protokol Kesehatan yang menyebutkan bahwa pintu masuk untuk travel bubble adalah di Pelabuhan Nongsa Pura Batam, dan terminal feri di Bintan.

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para pelintas batas.

1. Sudah mendapatkan dua kali vaksin COVID-19

2. Memperoleh hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam

3. Memiliki visa bagi pengunjung negara lain (WN Singapura dan negara ASEAN lain bebas visa)

4. Punya asuransi minimal dengan nilai 30.000 dolar Singapura

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindung dan BluePass

“Untuk pengelola kawasan setempat diwajibkan untuk membentuk satgas covid yang sesuai dengan SE dan Peraturan Gubernur,” katanya.

Lalu khusus untuk pengelola hotel, Airlangga meminta para pelaku usaha untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan satgas lokal guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.