Permintaan Maaf Dokter yang Suntik Vaksin Kosong di Medan Bukan Otomatis Hapus Sidang Kode Etik IDI

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, Sumatera Utara sedang menyiapkan sidang etik terhadap oknum dokter dan tim medis yang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan.

"Kita akan lakukan persidangan," kata Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna, Minggu 23 Januari dilansir dari Antara.

Wijaya menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dokter dan tim medis yang terlibat untuk menelusuri kasus suntikan tanpa cairan vaksin tersebut.

"IDI akan memanggil dokter dan tim medis yang terlibat untuk menelusuri dan mendalami apa yang sebenarnya terjadi di lapangan pada saat itu. Tentunya dari sisi prinsip dan teknis operasional kedokteran," jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap mengikuti vaksinasi untuk membentuk herd immunity agar terhindar dari penularan COVID-19. Ia juga meminta para tenaga medis, terutama pada vaksinator untuk bekerja sesuai dengan standar dan mengikuti aturan yang ditentukan.

​​​​​

"Bagi sejawat yang bertugas sebagai vaksinator tetaplah bekerja secara profesional," ujarnya.

Polisi sudah mengungkap identitas dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswa tersebut saat vaksinasi di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dokter wanita itu bertugas di salah satu rumah sakit swasta.

Direktur Krimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dokter wanita yang menjadi vaksinator itu berinisial G dan bertugas di salah satu rumah sakit swasta.

Namun, Kombes Tatan belum merinci apakah vaksin yang disuntikan benar-benar kosong. Menurutnya, proses pemeriksaan masih terus berlanjut.

Menurutnya, untuk memastikan vaksin itu kosong atau tidak, akan dilakukan pengujian di laboratorium forensik terlebih dahulu. Begitu juga dengan penetapan status penyelidikan dokter G.

"Kami tetap masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli, kemudian melibatkan beberapa labfor," kata Kombes Tatan.