Minyak Tanah Hasil Sitaan di Mimika Segera Dilelang ke Masyarakat
MIMIKA - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata memerintahkan jajaran penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika segera melelang barang bukti berupa 1,78 ton minyak tanah yang disita dari empat orang penimbun di wilayah Kota Timika pada pertengahan Desember 2021 lalu.
"Saya sudah minta penyidik untuk segera lelang agar tidak menguap dan tidak membahayakan keselamatan orang banyak. Uang hasil lelang itu nanti menjadi barang bukti saat persidangan di pengadilan," kata Era Adhinata di Timika, Minggu 23 Januari.
Dikutip Antara, Era menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sampai tuntas. Apalagi minyak tanah sitaan itu merupakan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada warga, bukan malah ditimbun untuk kepentingan meraup keuntungan pribadi.
"Tetap proses. Itu tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan jajarannya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak yaitu Disperindag Mimika, BPH Migas di Jakarta dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII Papua-Maluku guna membuat terang kasus tersebut.
"Kami membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk membuat terang perkara ini, mengingat kasus ini masuk kategori lex spesialis," kata Bertu.
Baca juga:
- Dear Warga Jaksel, Kalau Ketemu Ada yang Timbun Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000/Liter Lapor ke Pemkot
- Harga Minyak Sudah Rp14.000/Liter, yang Coba Timbun Berarti Siap Bayar Denda Rp50 Miliar
- Dibatasi Pembeliannya Tapi Minyak Goreng Rp14.000/Liter Masih Sering Ludes, Warga Beli Sambil Ajak Keluarganya
Mengingat hal itu, lanjutnya, penyelidikan kasus penimbunan minyak tanah itu membutuhkan waktu lantaran ada proses-proses yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Meski sempat menjalani masa penahanan di sel Polres Mimika beberapa waktu lalu, keempat orang yang diamankan saat penggerebekan di sejumlah lokasi di Kota Timika pada Kamis (16/12/2021) hingga Jumat (17/12/2021) kini sudah dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Penimbunnya tetap kami kenakan wajib lapor. Adapun agen dimana barang bukti itu mereka beli sudah kami informasikan kepada pihak Pertamina untuk diberikan tindakan administrasi sampai dengan pencabutan izin karena agen tidak boleh menjual minyak tanah bersubsidi kepada orang tertentu dengan jumlah yang sangat banyak," jelas Bertu.
Empat penimbun minyak tanah yang sempat diamankan pihak Polres Mimika yaitu H, Y, SWP, dan H.
Dari tangan empat orang tersebut, polisi menyita sebanyak 1.78 ton minyak tanah yang sudah dikemas dalam jerigen.
Y diamankan pada Kamis (16/12/2021) di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Jalur 6. Di lokasi tempat tinggal Y, polisi menyita 14 jerigen berukuran 20 liter berisikan minyak tanah dengan jumlah sekitar 280 liter.
Kemudian H diamankan di Jalan Serui Mekar Timika bersama barang bukti 12 jerigen berisikan 25 liter dengan total mencapai 300 liter.
Selanjutnya SWP kata Kasat diamankan di Jalan Hasanuddin Timika pada Jumat (17/12/2021) pagi dengan total barang bukti yang disita sebanyak 850 liter.
Pada saat bersamaan, tim gabungan Polres Mimika bersama Disperindag Mimika juga mengamankan H di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah yang disita sebanyak 480 liter.
Keempat penimbun minyak tanah bersubsidi itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi yang telah diperbaharui menjadi UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.