Mukomuko Siapkan Peraturan Soal Penggunaan Dana BTT, Salah Satunya untuk Korban Kebakaran

JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan peraturan bupati terkait penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT). Salah satunya untuk membantu pembangunan rumah warga setempat yang hangus terbakar.

"Kita ingin korban bencana alam di daerah ini tidak hanya menerima bantuan sembako tetapi juga bantuan seperti material bangunan untuk membangun rumah warga yang hangus terbakar," kata Plt kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko, Ramdani dikutip Antara, Minggu, 23 Januari.

Ia mengatakan, pihaknya akan membahas peraturan bupati ini dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal untuk mengantisipasi jangan sampai peraturan ini bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pihak mengusulkan, selain untuk warga yang menjadi korban kebakaran rumah, bantuan tersebut juga untuk warga yang jadi korban banjir, dan tanah longsor yang bersumber dari dana BTT.

"Jumlah bantuan yang diberikan untuk seperti membeli material bangunan untuk korban kebakaran rumah sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh warga," ujarnya.

Pihaknya, lanjut dia, melibatkan instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang untuk menghitung kerugian warga yang menjadi korban bencana alam.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam mengawasi kegiatan ini sehingga penyaluran bantuan untuk korban bencana alam tepat sasaran.

Meskipun korban bencana alam telah menerima bantuan dari pemerintah setempat, namun mereka tetap menerima bantuan sembako dari Dinas Sosial setempat.

"Bantuan berupa logistik bencana dari BPBD dan sembako dari Dinas Sosial tetap berjalan. Kalau bisa ada bantuan lain berupa dana untuk pemulihan pasca terjadi bencana alam.

Untuk sementara ini, ia mengatakan, pemerintah setempat memiliki stok cadangan logistik bencana untuk warga yang menjadi korban bencana alam di daerah ini.