Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Residivis di Banyuwangi Dipukuli Warga
BANYUWANGI - Seorang residivis pencurian kembali berulah dengan mencuri kotak amal di Masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku bernama Dwi Rubiyanto (37) dipukuli warga karena aksinya. Beruntung pelaku segera diamankan polisi.
Kapolsek Srono AKP Junaidi mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pukul 01.30 WIB, Kamis, 20 Januari. Pelaku sudah merencanakan aksinya. Pelaku sengaja memakai busaan seperti orang hendak salat untuk mengelabui warga.
"Tersangka berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB mengendarai sepeda motor. Tersangka kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Srono, bermaksud mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri," kata Junaidi, Jumat 21 Januari.
Tepat saat melintas di depan Masjid Darul Hidayah tersangka melihat kotak amal berukuran besar yang diletakkan di teras masjid. Tersangka pun menghampirinya.
"Merasa kondisinya sepi tersangka merusak gembok yang mengikat kotak amal. Lalu ia membawa kotak amal itu ke tempat wudhu dan kemudian mencongkelnya dengan obeng," ujar dia.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 21 Januari: Kasus Baru Melonjak Bertambah 2.604, Kasus Aktif 14.119
- Ganjar Dicoba Survei di DKI saat Posisinya Dilematis, Elektabilitas Tinggi Tapi Minim Dukungan Partai di Pilpres
- Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka
- Menkes: Waspadai Penularan COVID-19 Varian Omicron yang Penyebarannya Cepat
Saat mencongkel kotak amal, aksinya diketahui warga. Pelaku kemudian diteriaki maling hingga akhirnya dipukul warga.
Warga kemudian melaporkan melaporkan kejadian insiden pencurian itu ke Polsek setempat. Tim Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Srono yang bertugas kala itu langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Tersangka langsung kita bawa bersama barang bukti ke Mapolsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," kata dia.