Diperiksa Kasus Gratifikasi dan Akan Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menembak dirinya dengan senjata api. Aksi ini dilakukan di toilet Kejaksaan Tinggi Bali.
Aksi bunuh diri ini bermula saat Tri Nugraha diperiksa atas kasus yang menjeratnya dan akan dilakukan penahanan. Yakni kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat dia menjabat sebagai kepala BPN.
"Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin, 1 September.
Setelah menjalani pemeriksaan Tri meminta izin untuk beribadah dan diizinkan penyidik. Setelah beberapa waktu berlalu, Tri tak kunjung kembali. Sehingga, penyidik memutuskan untuk mencari keberadaanya.
"Penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan, maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan," kata Hari.
Keberadaan Tri pun akhirnya diketahui. Penyidik menangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan. Kemudian, tim penyidik melakukan rapid test dan hasilnya non reaktif COVID-19.
Selanjutnya, saat akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kerobokan, Tri kembali meminta izin ke toilet dan menyuruh pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.
"Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," papar Hari.
Sehingga, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bros. Namun, Tri Nugraha tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dengan adanya insiden itu, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran prosedur di balik insiden bunuh diri tersebut
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," tandas Hari.