Di Hadapan Hakim dan Jaksa, Azis Syamsuddin Ngaku Khilaf Beri Pinjaman Uang ke Eks Penyidik KPK
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin mengungkapkan dirinya khilaf memberikan pinjaman kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya 'overload'. Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas," kata Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikutip Antara, Jakarta, Senin 17 Januari.
Azis menyampaikan hal tersebut saat sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat tidak mengharap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari, tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," ungkap Azis.
Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung Tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.
Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain, yaitu pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.
Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan.
"Terdakwa tadi sampaikan beri pinjaman uang Rp210 juta. Apakah tidak khawatir? Anda kan anggota DPR memberikan uang yang banyak pada penyidik?" tanya Jaksa KPK Heradian Salipi.
"Saya rapat dengan KPK sejak era Taufiqurahman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Saya tahu persis di dalam kode etik KPK maupun mekanisme KPK," jawab Azis.
"Pertanyaan saya gak terjawab. Saat memberikan uang apakah saudara gak khawatir?" tanya Jaksa Heradian.
"Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya tidak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," jawab Azis.
"Tidak khawatir?" tanya Jaksa Heradian.
"Jujur saya tidak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat 'overload' Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan masih banyak," ungkap Azis.
Terkait perkara ini, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.