Sstt... Penyelidikan Pelanggaran Proyek Satelit Kemenhan Sudah Sepekan Dilakukan, Jadi Perkara Prioritas Kejagung

JAKARTA - Ternyata Kejaksaan Agung sudah sepekan ini melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran proyek satelit yang terjadi Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. Padahal Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD baru mengungkap ke publik dugaan kasus yang merugikan negara sekitar Rp800 miliar lebih.

Kalau kata Menko Mahfud, pemerintah sudah mengadakan rapat beberapa kali untuk membahas perkara ini. Jadi tidak heran kalau ternyata begitu Kamis 13 Januari diumumkan, Jumat ini Kejaksaan Agung mengumumkan sudah memeriksa 11 orang saksi.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah memastikan jumlah saksi atau pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah. Jaksa penyidik juga terus mengumpulkan alat.

Penyidik sudah mengantongi sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan unsur kerugian negara. Kejagung aktif berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Febrie menyebutkan, penyelidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung selama satu minggu. Kasus tersebut sudah menjadi perkara prioritas yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik JAMPidsus telah melakukan ekspose, dan peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan. Sehingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat perintah penyidikan dengan Nomor Print 08 tanggal 14 Januari 2022.

"Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita," terang Febrie dalam konferensi persnya.

Febrie tidak menjawab tegas soal kapan memeriksa mantan menteri yang memimpin kala proyek satelit tersebut terjadi. Janjinya, jaksa penyidik bekerja secara prefesional untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki korelasi dalam menguatkan pembuktian tanpa melihat dalam kapasitas jabatan maupun posisinya.

“Saya rasa jaksa penyidik kita profesional. Kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan, kita tidak melihat posisinya tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasimya untuk pembuktian maka akan kita lakukan pemeriksaan,” ujar Febrie menerangkan.