BPBD Parigi Moutong Sampaikan Kabar Buruk, Sejumlah Wilayah Rawan Banjir dan Longsor

PARIGI - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan sejumlah wilayah di kabupaten tersebut rawan terjadi banjir dan tanah longsor saat hujan mengguyur dengan durasi yang cukup lama.

"Wilayah-wilayah rawan bencana di antaranya Kecamatan Tomini, Mepanga, Taopa, Toribulu Sidoan, Balinggi dan Sausu sering terjadi genangan bila hujan di atas 2 jam, bahkan memicu longsor khususnya di jalur Trans Sulawesi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Idran Idris ditemui di Parigi, dilansir Antara, Jumat, 14 Januari.

Meski Parigi Moutong salah satu daerah di Sulteng rawan bencana, namun bukan dikatergorikan bencana luar biasa, meski begitu pihaknya mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan maupun kemampuan mitigasi gara tidak menimbulkan korban jiwa.

Dalam mencegah dan menanggulangi dampak bencana alam, BPBD setempat telah menggunakan berbagai instrumen, mulai dari sosialisasi, edukasi maupun simulasi agar masyarakat siap menghadapi situasi darurat, karena bencana kapan saja dan dimana saja bisa terjadi.

"Pekan lalu, terjadi banjir di Kecamatan Sidoan. Dari dampak tersebut satu orang warga setempat menjadi korban. Kami juga sudah melakukan upaya pemenuhan logistik bagi warga terdampak di sana. Dari peristiwa itu tidak ada kerugian material," tutur Idran.

Ia mengimbau, warga jangan lalai terhadap mitigasi, sebab ancaman bencana alam sangat nyata, jika tidak sigap dan menghadapi tentunya dapat menelan korban jiwa, karena Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena La Nina masih berlangsung hingga Februari 2022.

Saat ini, katanya, BPBD setempat terus berupaya mengembangkan sistem deteksi dini bencana, salah satu yang telah diluncurkan yakni aplikasi sistem informasi kebencanaan yang dapat diakses masyarakat berfungsi sebagai kanal laporan situasi darurat di wilayah terdampak.

Sistem ini dinilai, sangat membantu pemerintah setempat bergerak cepat ke titik kejadian setelah bencana, baik itu asesmen maupun bantuan logistik dan kegiatan kedaruratan lainnya.

"Lalu, dari segi kebijakan, Pemkab Parigi Moutong juga telah menyiapkan regulasi Peraturan bupati (Perbub) tentang penetapan tanggap darurat pada suatu peristiwa. Regulasi ini dibuat untuk menyimpulkan situasi tanggap darurat. Tidak semua peristiwa bencana didaruratkan, ada klasifikasi-klasifikasi sesuai perhitungan teknis," demikian Idran.*