Polisi Mencatat Ada 18 Korban Insiden 'Lingkaran Setan Pramuka' di Ciamis
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 korban yang ditimbulkan akibat insiden perpeloncoan dalam kegiatan Pramuka di salah satu sekolah di Ciamis yang bernama "Lingkaran Setan".
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan perpeloncoan yang berujung penganiayaan itu kini telah diusut oleh Polres Ciamis.
"Ada 18 orang junior tersebut menderita luka luka, lebam," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Jumat, 14 Januari.
Menurutnya kini polisi pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari korban, hingga pihak sekolah atau cabang satuan pendidikan. Selain itu, menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan akibat adanya kasus tersebut.
Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orang tua korban pada 12 Januari 2022. Sedangkan insiden Lingkaran Setan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya yakni 11 Januari 2022.
Meski sudah ada belasan korban, menurutnya polisi masih menunggu hasil visum untuk bisa menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. sekarang masih penyelidikan," kata Ibrahim.
Baca juga:
- Sakit Hati Anak Perempuan Diperkosa, Sekelompok Orang Aniaya Pria hingga Tewas di Sumut
- 7 Tersangka Pengeroyok Pria hingga Tewas di Tanjungbalai Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Korban Mencabuli Anggota Keluarga
- Cemburu Buta, Pria di Jember Bacok Saudaranya
- Pria Sundut Leher Balita dengan Rokok di Tambora: Korban Disiksa di Rumah Tersangka
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan menyayangkan adanya insiden yang menimbulkan korban di lingkungan pendidikan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan dugaan penganiayaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris berbaris menggunakan tongkat.
"Jadi terkait kejadian Pramuka ini, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah," kata Dedi.