Dua Bandar Narkoba Terpidana Mati Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Pengawalan Ketat

JAKARTA - Dua orang terpidana mati kategori bandar dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta atau Lapas Cipinang, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Pemindahan kedua terpidana mati tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Januari malam, dengan pengawalan ketat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Petugas Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, beserta Anggota Korps Brimob.

"Total ada dua terpidana mati kategori bandar narkoba yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar." kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari.

Bayu mengatakan, pemindahan narapidana kategori High Risk ini merupakan implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan + 1 yang digaungkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, yaitu Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Back to Basic Pemasyarakatan.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.