BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Asal Kalimantan
SURABAYA - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung berkicau yang berasal dari Kalimantan.
Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan sebanyak 2.719 burung endemik disita oleh petugas.
”Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 12 Januari. Dua orang asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat, masing-masing berinisial W dan NN, dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan.
Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu, yang oleh kedua pelaku disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.
“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya," ucap dia.
Baca juga:
- Ardhito Pramono, Aktor dan Musisi yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
- Pendaftaran Lelang Tender Ditutup, Sirkuit Formula E Mulai Dibangun Februari
- Ridwan Kamil: Kasus Omicron Jabar Penularan Lokal Bertambah Jadi 8 Orang
- Masih Ada Kepling di Medan Berulah Pungli Warga, Bobby Nasution Tanpa Basa-basi Tegas Langsung Copot
Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil.
Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. "Pelaku satunya lagi sopir," imbuh Cicik.
Sementara itu, diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
Ribuan ekor burung tersebut total nilainya ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya pidana maksimal dua tahun penjara.