4 Tahun Terlibat Makelar Proyek Rugikan Negara Rp1,67 Miliar, Kejari Pontianak Tangkap Mantan Pegawai KPKNL
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap seorang mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak inisial AM atas dugaan melakukan korupsi senilai Rp1,67 miliar.
"Hari ini kami menahan AM atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena melakukan pungutan liar senilai Rp1,67 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Antara, Selasa, 11 Januari.
Dia menjelaskan pihaknya pada Selasa ini juga melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tipikor pungutan atas penerimaan tidak resmi di lingkungan KPKNL Pontianak oleh AM.
"Dalam kasus itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana karena menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang di lingkungan KPKNL Pontianak," ujarnya.
Dia menambahkan, terungkapnya kasus itu, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tipikor yang dilakukan tersangka dalam melakukan pungutan liar.
Baca juga:
- Kabar Baik dari Moeldoko: Persediaan Vaksin Booster Banyak, yang Mau Expired akan Diprioritaskan
- Kasus Infeksi Varian Omicron Melonjak, Rumah Sakit Australia Dibanjiri Pasien
- Jokowi Ingatkan Penerima Booster Harus Sudah Divaksinasi Dosis Kedua 6 Bulan Sebelumnya
- Dilaporkan ke KPK, Gibran Bilang 'Tangkap Sekarang Aja Gpp', Lalu Memilih Ngeloyor Pergi
"Kuat dugaan tersangka AM melakukan pungutan liar sejak tahun 2015 hingga 2019, untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar," ungkapnya.
Tersangka AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya, dan segera dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Pontianak. AM diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.