PAN: Pemerintah Sulit Ambil Kebijakan jika RUU IKN Belum Terwujud

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN), Guspardi Gaus, mengatakan pembangunan Ibu kota baru tidak akan menggunakan landasan hukum UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.

Menurutnya, RUU IKN yang terdiri dari dari 9 bab dan 39 pasal sampai sejauh ini baru pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan segera akan dibahas ditingkat tim perumus (Timus). 

Padahal, kata Guspardi, RUU IKN harus jelas dan tepat alasan hukumnya yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.

“Kalau RUU-nya saja belum terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 11 Januari. 

Politikus PAN itu menjelaskan, anggaran pembangunan IKN mencapai sekitar Rp466,9 triliun, namun hanya 20 persen yang dialokasikan dari APBN, yaitu sekitar Rp90 triliun. Sementara dana sebesar Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Kemudian, sekitar Rp123,2 trilliun di anggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skema pendanaan tersebut, kata Guspardi, tentu harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN jika skema pembiayaan yang telah di rancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggarkan guna menanggulangi pandemi COVID-19. 

"Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah saat ini momen tepat memindahkan Ibu Kota Negara disaat  pandemi COVID-19 masih belum selesai?," tanya legislator asal Sumatera Barat itu.

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menekankan, agar urusan dan status tanah di calon ibu kota harus sudah clear and clean sebelum pembangunan IKN di mulai. Karena status kepemilikan tanah  yang akan dijadikan lokasi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha( HGU), hak guna bangunan (HGU), hak penguasaan lahan (HPL) serta tanah yang berstatus hak milik masyarakat setempat.  

"Ini harus di selesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari," tegas Guspardi. 

Guspardi menambahkan, penataan tata ruang dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dan komprehensif. Penataan ruang, kata dia, bisa dimulai dengan membahas struktur tanah tempat yang akan dijadikan wilayah ibu kota negara baru termasuk antisipasi bencana banjir dan dampak lingkungan lainnya. 

Dikatakannya, master plant dengan perencanaan yang sistematis dan komprehensif dimaksudkan agar dapat  menjawab tantangan jauh ke depan dan berkelanjutan dalam pembangunan IKN. Dilain pihak, Pemerintah menargetkan bahwa ibu kota negara akan segera dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur  pada kuartal pertama 2024.

“Pemindahan IKN yang jelas akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada kuartal pertama 2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.