Teroris Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku penembakan di masjid Christchurch. Hukuman tersebut dijatuhkan tanpa pembebasan bersyarat dan menjadi hukuman pertama kalinya di negara itu.
Melansir Reuters, Kamis 27 Agustus, Brenton Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Penembakan yang berlangsung di dua masjid Christchurch dan menewaskan 51 orang ini, disiarkan pelaku secara langsung di Facebook.
"Kejahatan Anda, bagaimana pun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," kata Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander.
“Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban,” imbuh Mander.
Tarrant, yang mengenakan pakaian penjara abu-abu dan dikelilingi oleh penjaga, tidak bereaksi apa pun terhadap hukumannya tersebut.
Jaksa penuntut sebelumnya mengatakan Tarrant ingin menanamkan ketakutan atau penjajahan. Tarrant juga dengan sangat hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian yang maksimal.
“Saat ini prosedur hukum untuk kejahatan keji ini telah dilakukan. Tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang yang kita cintai,” kata Gamal Fouda, Imam Masjid Al Noor, masjid yang menjadi sasaran amukan Tarrant.
“Ekstremis semuanya sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme atau ideologi lainnya. Semua ekstremis, mereka mewakili kebencian. tapi kita di sini hari ini. Kami menghormati cinta, kasih sayang, orang-orang Muslim dan non-Muslim, yang beriman dan tidak beriman," tambah Gamal.
Selama persidangan, melalui seorang pengacara di pengadilan, Tarrant mengatakan dirinya tidak akan menentang permohonan penuntutan untuk seumur hidup tanpa hukuman pembebasan bersyarat tersebut.
"Kebencian yang ada di jantung permusuhan Anda terhadap anggota komunitas tertentu yang Anda datangi ke negara ini untuk membunuh tidak memiliki tempat di sini - tidak ada tempat di mana pun," kata Hakim Mander.
Hakim bertanya kepada Tarrant sebelum menjatuhkan hukuman soal tanggapan atas proses sidang yang berlangsung. Tarrant hanya mengangguk ketika ditanya apakah dia sadar dia punya hak untuk mengajukan permohonan. Namun Tarrant tidak berbicara.
Sebelum Tarrant, pembunuh rangkap tiga William Bell menjalani hukuman terpanjang di Selandia Baru dengan hukuman penjara non-pembebasan bersyarat minimal 30 tahun. Ia melakukan kejahatannya pada 2001.
Komentar PM Selandia Baru
Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern memuji para penyintas dan keluarga para korban yang memberikan pernyataan emosional di pengadilan. Ardern mengatakan dia lega bahwa Tarrant tidak akan pernah melihat hari yang terang.
“Trauma pada 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kita memiliki alasan untuk mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya. Dia layak untuk menjadi keheningan total dan seumur hidup,” kata Ardern.
Ardern mengakui mengakui kekuatan komunitas Muslim mampu membagikan kata-kata mereka di pengadilan selama beberapa hari terakhir. Para penyintas dan keluarga korban digambarkan mampu kembali menceritakan kejadian nahas yang meski sudah berlalu setahun lalu, namun lukanya tidak akan pernah hilang.
"Anda menghidupkan kembali peristiwa mengerikan pada 15 Maret untuk mencatat apa yang terjadi hari itu dan rasa sakit yang ditinggalkannya. Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakitnya tapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini. Saya harap Anda terus merasakannya sepanjang hari-hari berikutnya,” tutup Ardern.