Kabar Baik atau Buruk? Bahlil Sebut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut Mulai Hari Ini

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut terdapat 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bakal dicabut secara bertahap mulai hari ini Senin 10 Januari.

Bahlil menyampaikan hal itu pada konferensi pers, Jumat 7 Januari, di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta. Ribuan IUP yang akan dicabut itu kata Bahlil, disebabkan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut, namun tidak kunjung beroperasi. Dia mencatat bahwa saat ini terdapat 5.490 IUP yang diterbitkan pemerintah untuk usaha pertambangan di Indonesia.

"IUP untuk usaha pertambangan itu sebesar 5.490 izin perusahaan. Yang mau dicabut sekarang 2.078. Itu kan berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat," jelas Bahlil.

Pencabutan izin ini akan dilakukan bertahap mulai Senin ini. Bahlil mengatakan pihaknya menargetkan pencabutan izin bisa diselesaikan di sekitar akhir bulan ini.

Meski usaha pertambangan mendominasi jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya, terdapat sejumlah sektor lain yang dinilai bermasalah atau "nakal" oleh pemerintah, berdasarkan peninjauan dan kajian mendalam. Total IUP yang rencananya akan dicabut adalah sebanyak 2.343 izin dari usaha pertambangan, dan 2.078 di antaranya akan dicabut pada tahap pertama.

Selain itu, terdapat 193 izin usaha pada sektor kehutanan yang direncanakan akan dicabut. Alasan pencabutan pun beragam mulai dari usaha yang tidak beroperasi sampai ada yang menggadaikan izin usaha di perbankan.

"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," kata Bahlil.

Setelah dicabut, izin pengelolaan usaha tersebut akan dialihkan ke kelompok pengusaha, perusahaan yang lebih kredibel dan masyarakat. Kelompok masyarakat yang nantinya berpotensi mendapatkan alih izin pengelolaan usaha meliputi organisasi keagamaan, koperasi, BUMD, dan masih banyak lagi.

Bahlil menyampaikan bahwa ke depannya akan ada pengawasan yang lebih ketat kepada usaha-usaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin yang diberikan kepada suatu perusahaan, bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian izin.

"Penataan dilakukan dengan pengetatan syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan," terangnya.