Wagub Jatim Emil Dardak Minta Masyarakat Sabar Tunggu Aturan Vaksin Penguat
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta masyarakat bersabar menunggu aturan dari pemerintah terkait kebijakan vaksin penguat sebagai upaya mengendalikan COVID-19.
"Jadi kami benar-benar meminta, bukan sekadar mengimbau, bahkan memohon masyarakat untuk kaitan vaksin penguat ini," ujarnya usai menerima kunjungan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto di gedung Negara Grahadi di Surabaya, dikutip Antara, Jumat, 7 Januari.
Menurut dia, vaksin dosis tiga itu melalui jalur pemerintah maupun mandiri, tetap menunggu kebijakan dari pusat.
Eemil Dardak menjelaskan menurut Kementerian Kesehatan memang ada sejumlah kalangan yang mendapatkan fasilitasi vaksin penguat dari pemerintah, seperti para tenaga kesehatan karena sebagai garda terdepan menangani COVID-19.
Menteri Kesehatan, kata dia, juga sudah menyampaikan memang akan ada yang mendapatkan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah, termasuk ada jalur mandiri.
Selain itu, vaksin penguat jalur mandiri juga diharapkan tidak diartikan oleh masyarakat sebagai bebas tanpa aturan, tapi ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
"Mandirinya ini juga jangan diasumsikan mandiri kemudian mencari-cari sendiri," ucap mantan Bupati Trenggalek itu.
Wagub Emil Dardak juga menjelaskan alasan terkait masyarakat yang harus menunggu aturan dari pemerintah terkait vaksis dosis tiga, antara lain dikhawatirkan vaksin tidak memenuhi persyaratan, atau sudah sesuai persyaratan, namun metode penyimpanannya tidak standar.
"Sehingga ditakutkan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan tentu saja akan sangat berisiko," kata suami Arumi Bachsin itu.
Baca juga:
Demi keamanan dan keselamatan bersama, lanjut dia, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencari celah untuk mendapatkan vaksin penguat sebelum ada peraturan dari pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses segala hal yang berkaitan dengan vaksin dari jalur resmi, yaitu dari pemerintah," tutur Emil Dardak.