KPK: Stranas Pencegahan Korupsi Telah Mencapai 58,52 Persen
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pencapaian Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi secara nasional telah mencapai angka 58,52 persen.
"Kami laporkan kepada Bapak Presiden, aksi nasional pencegahan korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori baik," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang ditayangkan secara daring, Rabu, 26 Agustus.
Dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring tersebut, Firli kemudian memaparkan enam hasil pencapaian program Stranas Pencegahan Korupsi yaitu utilitasi nomor induk kependudukan sebesar 68,07 persen; e-katalog dan marketplace untuk untuk pengadaan barang/jasa sebesar 61,79 persen.
Selanjutnya, keuangan desa 83,33 persen; penerapan manajemen antisuap 66,75 persen; online single submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha 47,15 persen, dan reformasi birokrasi 65,06 persen.
Lebih lanjut Firli memaparkan lima provinsi yang memiliki nilai teratas dalam pencapaian strategi nasional. Lima provinsi itu adalah Bali dengan persentase pencapaian Stranas Pencegahan Korupsi sebesar 75 persen; Jawa Barat 71,88 persen; Kepulauan Riau 71,88 persen; DKI Jakarta 66,67 persen; dan Nusa Tenggara Timur 62,50 persen.
"Di samping itu, kementerian/lembaga juga dapat nilai terbaik," ujar Firli.
Adapun lima kementerian/lembaga yang memiliki nilai teratas adalah BPJS Kesehatan dengan persentase pencapaian sebesar 93,74 persen; Badan Informasi Geospasial 83,95 persen; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar 73,44 persen; dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 70,85 persen.
"Melalui pencegahan korupsi, kami mengajak kita semua untuk tidak melakukan korupsi. Kita harus melakukan pemberantasan korupsi mengedepankan pencegahan," ungkapnya.
"Pencegahan korupsi tidak hanya melalui penindakan tapi juga harus dilakukan secara bersama-sama baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan," pungkasnya.