Kasus Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, Kejari Tetapkan PNS Inisial WI Sebagai Tersangka

DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok berinisial WI sebagai tersangka kasus korupsi. Total tersangka berjumlah tiga orang.

"WI berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018," kata Kajari Depok Sri Kuncoro di Depok dikutip dari Antara, Kamis, 6 Januari.

WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Dua tersangka lain, AS tercatata sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok dan A, Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka (WI dan AS) berkisar Rp250 juta. Selanjutnya, klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan Tersangka berinisial A. 

Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional.

Sri Kuncoro menambahkan, pada 2022, selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.

"Jadi program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya," terang dia. 

Sri Kuncoro optimis, perekonomian Kota Depok tahun 2022 ini akan tumbuh lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Di tahun 2022 ini, selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya maka pada tahun ini, ada terobosan terkait upaya pencegahan dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan-penerangan hukum," ucap Sri Kuncoro.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta lebih mendekatkan Kejari Kota Depok dengan pihak yang membutuhkan pelayanan maka telah ditempatkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di Gedung Dibaleka Balaikota Kota Depok.