Peringatan dari Dinas Pendidikan Jatim: Kantin Sekolah Tidak Boleh Buka Dulu, Siswa Diperkenankan Bawa Bekal dari Rumah
JAKARTA - Dinas Pendidikan Jawa Timur mengingatkan kantin-kantin di sekolah dilarang buka saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
"Kantin tidak boleh buka dulu dan seluruh siswa diperkenankan membawa bekal dari rumah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, dilansir Antara, Selasa, 4 Januari.
Di beberapa daerah di Jatim, per Senin, 3 Januari diperbolehkan satuan pendidikan menggelar PTM terbatas 100 persen, namun sesuai dengan kriteria.
Termasuk sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
Untuk memastikan proses PTM, Wahid mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau beberapa sekolah, seperti SMAN 1 dan SMKN 1 Kabupaten Gresik.
Baca juga:
- Bagaimana Mencegah Penularan Varian Omicron di Semua Sekolah DKI Saat PTM Digelar?
- Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pendapatan Negara 2021 Surplus Rp259 Triliun: Ini Pemulihan yang Telak
- IDAI Rekomendasikan PTM 100 Persen Dibatalkan Jika Omicron Merebak, Pemprov DKI Setuju
- Sambil Gowes Ganjar Cek Pelaksanaan PTM Sekolah di Semarang, Ada Guru Copot Masker Ngaku Cuma Sebentar
Ia menyebutkan ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1 dan 2 adalah, pertama capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
"Maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan, durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari," ucapnya.
Untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50 hingga 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 40-50 persen, lanjut dia, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim tersebut.
Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian, dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Durasi pembelajarannya maksimal empat jam per hari dengan ketentuan-ketentuan berbeda dengan daerah PPKM di level 3.
Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK minimal 40 persen dan masyarakat lanjut usia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.
"Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal empat jam setiap harinya," tutur dia.
Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan diatur kembali. Karena menimbang parameter tersebut, ada delapan daerah yang masih berada pada PPKM di level 3," tambahnya.