Polisi Tepis Isu Pejabat Jadi Pelanggan Cassandra Angelie
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah isu soal oknum pejabat yang menggunakan jasa Cassandra Angelie di kasus prostitusi.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat itu tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.
Dari pemeriksaan, kata Zulpan, hanya beberapa fakta yang terungkap. Semisal, Cassandra Angelie melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang.
"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat itu tidak benar," kata Zulpan
Di sisi lain, Zulpan pun menyebut dalam kasus prostitusi ini Cassandra Angelie pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 27 undang-undang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Artinya turut serta karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," kata Zulpan.
Baca juga:
Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.
Dalam kasus ini, Cassandra Angelie telah ditetapkan tersangka. Namun, dia tak ditahan dan hanya wajib lapor.