KPK Ingin Tangani Kasus Pemerasan Kajari Inhu, Kejagung Andalkan Koordinasi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap menangani kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kejagung menegaskan adanya fungsi koordinasi-supervisi terkait pernyataan pimpinan KPK yang menyebut kasus idealnya ditangani KPK.

“Tidak mengambil alih. Kami punya koordinasi supervisi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.

Pada perkara dugaan pemerasan itu, KPK dan Kejagung menurut Hari melakukan penyelidikan masing-masing. Tapi KPK dan Kejagung disebut sudah berkoordinasi.

Kejagung melakukan proses hukum setelah mendapat informasi pada Juli 2020. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan KPK merupakan tindaklanjut dari pihak inspektorat.

"Itu lah bentuk koordinasi supervisi. Jadi kami saling koordinasi, ada MoU kerja sama antara aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," kata Hari.

Penindakan perkara ini ditegaskan Hari sudah sesuai aturan. "Jadi bukan mengambil alih tapi adanya koordinasi supervisi. Kami melakukan kegiatan itu (penyelidikan), kemudian berkoordinasi, ditangkap, ditahan. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Jadi sekali lagi tidak ada yang namanya mengambil alih," kata Hari.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai, idealnya kasus pemerasan jaksa Indragiri Hulu, Riau ditangani oleh pihaknya. Dengan ditangani oleh KPK, kasus ini diharapkan bisa diusut secara adil.

"Idealnya memang perkara-perkara dugaan tindap pidaa korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya memang ditangani KPK. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang dimaksud," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Apalagi berdasarkan Pasal 11 UU KPK disebutkan lembaga antirasuah ini berwenang untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. 

Selain itu, Nawawi juga mengingatkan, kewenangan tersebut diberikan KPK karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap kemampuan aparat penegak hukum lain dalam menyelesaikan adanya dugaan korupsi di internal mereka.

Adapun Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu dengan dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersebut adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. Ketiganya diduga memeras 64 kepala sekolah senilai Rp650 juta.