INACA Minta Pemerintah Permudah Impor Suku Cadang
JAKARTA - Ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Denon Prawiraatmadja menyebut sulitnya impor spare part atau suku cadang pesawat masih menjadi persoalan di dunia aviasi atau pernerbangan.
Keluhan itu disampaikan oleh Denon kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Dia mengatakan saat ini Indonesia memiliki ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 49 persen untuk suku cadang pesawat yang komponennya mencapai 10.829 item HS (golongan barang). Hal ini dinilai masih terlalu tinggi dan meminta pemerintah untuk mempermudah untuk mengimpor spare part pesawat.
"Sekarang ini 49 persen masuk ke kategori Larangan Terbatas (Lartas). Harapannya, kalau kita bisa membuat sistem, sehingga waktu saat kita mengimpor spare part itu proses administrasinya bisa disederhanakan, alhasil kategori Lartas ini bisa turun sampe 17 persen," kata Denon di Kemenko Perekonomian, Kamis 26 Desember.
Untuk diketahui, Lartas menjadi salah satu aturan terkait pembatasan ekspor-impor. Lartas juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan produk dalam negri dalam produksi spare part pesawat.
Baca juga:
"Kami dari asosiasi, menyampaikan bahwa harapan kami ke depan untuk kelancaran Lartas bisa diturunkan persentasenya sehingga kelancaran bisnis aviasi bisa lebih baik," kata Denon.
Hingga saat ini, birokrasi yang cukup panjang untuk kebutuhan impor suku cadang juga membuat biaya operasional maskapai bengkak. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus mempermudah impor dengan menurunkan larangan dari 49 persen ke 17 persen seperti Malaysia. Dengan demikian, para pengusaha industri penerbangan bisa melakukan efisiensi.
"Dengan adanya koordinasi dengan para anggota diharapkan, kalau komponen biaya bisa turun tentu harga tiket juga bisa turun. Sehingga bisa membantu masyarakat juga," pungkas Denon.