Tunggu Pemeriksaan Propam, Eks Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Bakal Disanksi Pidana

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal memberi sanksi berat terhadap AKP Oky Bekti Wibowo atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatan sebagai Kapolsek Sepatan.

"Kemudian terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.

Zulpan menambahkan, dalam kasus ini AKP Oky tak hanya diberi sanksi etik melainkan ke ranah pidana. Untuk sampai ke tahap pidana menunggu hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik. Namun juga akan dilanjutkan kepada proses yang lebih lanjut. Manakala nanti ada keterkaitan lebih dalam lagi maka juga akan dikenakan pidana umum," kata Zulpan.

Sebagai informasi, AKP Oky Bekti Wibowo telah dicopot sebagai Kapolsek Sepatan. Saat ini dia dipindahkan ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/588/XII/KEP./2021. Di mana, pencopotan itupun lantaran AKP Oky terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.