Pengacara Didit Wijayanto Tersangka Kasus Merintangi Penyidikan LPEI Praperadilankan Jampidsus Kejagung
JAKARTA - Tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Didit Wijayanto Wijaya menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Dilansir Antara, Selasa, 28 Desember, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau di Jakarta, Selasa, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.
Didit Wijayanto Wijaya yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pada tanggal 30 November 2021, karena menghalangi proses penyidikan perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
Tersangka selaku advokat/penasihat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.
Tersangka Didit telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut membuat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI menjadi terhambat.
Baca juga:
- Kemenkes Jelaskan Kenapa Kasus Positif Omicron Bisa Lolos Karantina karena Tes Pembanding
- Hasil Evaluasi, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetya Budi Dicopot
- Transmisi Lokal Omicron Ditemukan, Pemerintah Tracing SCBD Hingga Tempat Tinggal Orang yang Terpapar
- Dua Bule di Bali Rampok Pasutri WN Italia, Ambil Uang Bitcoin Rp5,8 Miliar
Dia dan tujuh tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi adanya gugatan praperadilan tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam negara hukum.
"Yoo enggak ada, enggak apa-apalah. Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, itu proses biasa," kata Supardi.
Sementara itu dalam petitum permohonan Didit mempermasalahan soal penyidikan yang dilakukan Jampidsus, penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya. Didit juga meminta hakim prapedilan mengabulkan gugatannya dan membebaskan dirinya serta memulihkan namanya.