Warga Terdampak Proyek Bendungan Bener Purworejo Minta Diskresi ke Kementerian, BPN Jateng Janji Fasilitasi
SEMARANG - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah siap mengawal aspirasi warga terdampak pembangunan proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, terkait permintaan diskresi di Kementerian ATR/BPN.
"Tadi perwakilan dari warga meminta kami untuk mendahulukan diskresi seperti yang dilakukan Menteri ATR/BPN tanggal 9 Maret 2021. Jadi ada penyesuaian ganti lahan bidang per bidang atau appraisal ulang. Nanti saya akan meneruskan pemerintaan warga ke Pak Menteri ATR/BPN agar dilakukan diskresi," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama di Semarang, Antara, Selasa, 28 Desember.
Ia menyebutkan surat permintaan diskresi akan dikirimkan secepatnya ke Kementerian ATR/BPN.
"Yang jelas minggu ini akan kami kirimkan agar masalah cepat selesai. Kalau melihat permintaan warga yang kondusif dan mendukung pembangunan bendungan, kemungkinan Pak Menteri akan setuju," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil ATR/BPN Jateng usai menerima audiensi perwakilan sejumlah warga terdampak pembangunan proyek Bendungan Bener di kantor ATR/BPN Jateng.
Sebelumnya, puluhan warga terdampak pembangunan Bendungan Bener yang tergabung dalam Masterbend mendatangi Kanwil ATR/BPN Jateng di Kota Semarang.
Warga yang berunjuk rasa di depan gerbang kantor ATR/BPN Jateng mulai pukul 10.00 WIB itu meminta agar pemerintah kembali melakukan aprraisal ganti lahan pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo.
Baca juga:
Ketua Masterbend Eko Siswoyo menjelaskan bahwa tuntutan warga bukan masalah nilai, tapi penyelesaian permasalahan perdata pengadaan tanah.
"Kami melihat ada kesalahan penilaian atau kesalahan prosedur dalam menentukan nilai yang dianggap tidak sesuai. Waktu itu nilainya kisaran Rp50 ribu-Rp60 ribu per meter, namun karena tidak setuju dengan nilai yang berikan, warga kemudian mengajukan gugatan kepada BPN dan BBWS Serayu Opak di Pengadilan Negeri Purworejo," katanya.
Hasilnya, lanjut dia, Pengadilan Negeri Purworejo memenangkan gugatan dari warga dan tergugat mengajukan banding, tapi hasilnya tetap menguatkan warga sehingga pihaknya meminta ATR/BPN tidak mengambil kasasi, tapi melakukan upaya diskresi.