Satpol Tulungagung Bubarkan Hajatan yang Tampilkan Hiburan Lawak Percil

TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulugagung membubarkan kegiatan hajatan warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung yang menampilkan hiburan lawak dengan bintang tamu pelawak kondang Jawa Timur, "Percil", meski pertunjukan baru dimulai pada Sabtu, 25 Desember malam.

Pemilik acara hajatan, inisial SDU, kemudian dipanggil untuk diperiksa penyidik pegawai negeri di kantor Satpol PP Tulungagung, Senin, 27 Deseember.

"Penyidikan atau pemeriksaan yang kami lakukan sifatnya sebatas penegakan perda tanpa mekanisme sanksi. Ranah kami hanya sampai pada teguran tertulis," ucap Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra dikutip Antara.

Menurutnya, mekanisme sanksi terhadap pelanggar perbup atau perda tidak diatur dalam sistem keregulasian pemerintah daerah itu. Mekanisme sanksi pada kasus yang sama adannya di Undang-undang Wabah, yang itu ranah penegakannya berada di tangan kepolisian dan kejaksaan.

"Oleh karena itu, tindak lanjut perkara ini dari sisi pidana ataupun perdata, menjadi ranah kewenangan kepolisian," ujarnya.

Dijelaskan, dalam Perbup Tulungagung nomor 57 hanya mengatur sanksi perseorangan yang terjaring operasi yustisi sebesar Rp25 ribu. Sementara sanksi tempat usaha sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, SDU mengaku tak mengetahui jika tindakannya mengundang pelawak itu salah.

Selain itu, SDU juga menyalahi izin yang diajukan. Dalam izin hajatan khitanan itu tidak menyebut adanya hiburan campursari yang mengundang pelawak Percil.

"Izin yang diajukan tidak menyatakan adanya hiburan, hanya untuk hajatan khitanan saja," kata Artista Nindya.

Sebelumnya, hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung, Sabtu, 25 Desember, sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam hajatan dengan hiburan campursari dan pelawak itu timbulkan kerumunan ratusan orang.

Ada panggung besar yang didirikan untuk pertunjukan campursari, dan menutup jalan yang berdampak dari SPBU Selorejo ke arah Desa Samir, sejauh hampir satu kilometer.